Penguatan Kapasitas Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dalam Menghadapi Tantangan Penegakan Hukum Pilkada 2024

Authors

  • Al-Qamar Sangadji Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.51135/kambotivol4issue2page110-116

Keywords:

Pengawasan Pemilu, Penegakan Hukum, Bawaslu, Pilkada 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penguatan kapasitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum pada Pilkada 2024. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan observasi partisipatif. Data primer diperoleh dari wawancara dengan anggota Bawaslu, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat, sedangkan data sekunder berasal dari dokumen resmi, regulasi pemilu, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menghadapi tantangan yang signifikan, termasuk keterbatasan anggaran, kurangnya kapasitas SDM dalam penegakan hukum pemilu, dan penggunaan teknologi yang masih terbatas. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bawaslu perlu memperkuat kapasitas kelembagaan melalui peningkatan pelatihan SDM dalam penanganan pelanggaran pemilu, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi untuk pengawasan di daerah terpencil. Selain itu, kolaborasi dengan lembaga penegak hukum dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan juga menjadi faktor kunci yang perlu ditingkatkan. Penelitian ini memberikan rekomendasi agar Bawaslu lebih aktif dalam memperkuat kapasitas SDM dan teknologi, serta memperluas jangkauan pengawasan melalui kerjasama lintas lembaga dan pengawasan partisipatif masyarakat. Dengan demikian, Bawaslu diharapkan mampu menghadapi tantangan penegakan hukum pada Pilkada 2024 dengan lebih baik, menjaga integritas pemilu, serta memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifuddin, M. (2020). Membumikan Pengawasan Pemilu: Mozaik Pandangan dan Catatan Kritis dari Dalam. Elex Media Komputindo.

Alaydrus, A., Sos, S., Jamal, M. S., Nurmiyati, N., & S IP, M. I. P. (2023). Pengawasan Pemilu: Membangun Integritas, Menjaga Demokrasi. Penerbit Adab.

Arifin, M., & Kurniawan, R. C. (2024). Pengawasan Partisipatif Kesalahan Data Penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pada Tahapan Persiapan Pemilu 2024. Jurnal Adijaya Multidisplin, 2(03), 713–722.

Arifulloh, A. (2015). Pelaksanaan pilkada serentak yang demokratis, damai dan bermartabat. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(3), 301–311.

Heryanto, G. G. (2019). Literasi Politik. IRCiSoD.

Hidayatullah, M. (2024). Pisau Hukum Dan Kotak Suara: Studi Evaluatif Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024. Journal of International Multidisciplinary Research, 2(8), 127–139.

Jurdi, F. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Kencana.

Leodita, A., Prastika, A., & Puspaningrum, P. (2024). Meningkatkan Integritas Pemilu: Mengevaluasi Peran dan Tantangan Badan Pengawas Pemilu di Boyolali, Indonesia. Journal of Contemporary Law Studies, 1(4), 261–274.

Nasution, A. I., Azaria, D. P., Fauzan, M., Abidin, F. R. M., & Alfarissa, T. (2023). Penguatan Fungsi Pengawasan Bawaslu Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pemilu Serentak 2024. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 229–256.

Putri, H. N. A. M., & Agustina, I. F. (2024). Peran Bawaslu Dalam Mencegah Praktik Money Politic Pada Pemilu di Kota Surabaya. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 6(1), 37–50.

Raba, M. (2006). Akuntabilitas konsep dan Implementasi (Vol. 1). UMMPress.

Sangadji, S. S., & Rachman, S. (2021). An Analysis of The Planning of The Direct Regional Election in The New Normal Period. KAMBOTI: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 114–123.

Siti, D. (2024). Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu di Lampung (Studi di Bawaslu Provinsi Lampung).

Siti Muslimah, S., Dedy Hermawan, D., & Nur Efendi, N. (2021). Strategi Penguatan Kapasitas Sumber daya Manusia Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum. JPBM, 2(2), 63–75.

Solihah, R., Bainus, A., & Rosyidin, I. (2018). Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam mengawal pemilihan umum yang demokratis. Jurnal Wacana Politik, 3(1), 14–28.

Supriatin, F., Marliana, I., S. Sangadji, S., Afkar, Paerah, A., & Dharta, F. (2022). Metodologi Penelitian. Cendikia Publisher. https://doi.org/10.31219/osf.io/ywemh

Tangkasiang, B. (2023). Pengembangan Kapasitas Bawaslu Kota dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Gubernur Tahun 2020 di Kota Palangka Raya. Jurnal Sociopolitico, 5(2), 77–93.

Yasin, R. (2022). Hak Konstitusional Penegakan Hak Politik Pemilih Dalam Pemilu Serentak 2024 Berdasarkan Konstitusi: KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(2), 186–199.

Yuhandra, E., Rifa’i, I. J., Akhmaddhian, S., Budiman, H., & Andriyani, Y. (2023). Efektivitas fungsi pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 1–18.

Downloads

Published

18-01-2025

How to Cite

Penguatan Kapasitas Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dalam Menghadapi Tantangan Penegakan Hukum Pilkada 2024. (2025). KAMBOTI: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(2), 110-116. https://doi.org/10.51135/kambotivol4issue2page110-116