Penguatan Kapasitas Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dalam Menghadapi Tantangan Penegakan Hukum Pilkada 2024
DOI:
https://doi.org/10.51135/kambotivol4issue2page110-116Keywords:
Pengawasan Pemilu, Penegakan Hukum, Bawaslu, Pilkada 2024Abstract
Downloads
References
Afifuddin, M. (2020). Membumikan Pengawasan Pemilu: Mozaik Pandangan dan Catatan Kritis dari Dalam. Elex Media Komputindo.
Alaydrus, A., Sos, S., Jamal, M. S., Nurmiyati, N., & S IP, M. I. P. (2023). Pengawasan Pemilu: Membangun Integritas, Menjaga Demokrasi. Penerbit Adab.
Arifin, M., & Kurniawan, R. C. (2024). Pengawasan Partisipatif Kesalahan Data Penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pada Tahapan Persiapan Pemilu 2024. Jurnal Adijaya Multidisplin, 2(03), 713–722.
Arifulloh, A. (2015). Pelaksanaan pilkada serentak yang demokratis, damai dan bermartabat. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(3), 301–311.
Heryanto, G. G. (2019). Literasi Politik. IRCiSoD.
Hidayatullah, M. (2024). Pisau Hukum Dan Kotak Suara: Studi Evaluatif Penegakan Hukum Dalam Pemilu 2024. Journal of International Multidisciplinary Research, 2(8), 127–139.
Jurdi, F. (2018). Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Kencana.
Leodita, A., Prastika, A., & Puspaningrum, P. (2024). Meningkatkan Integritas Pemilu: Mengevaluasi Peran dan Tantangan Badan Pengawas Pemilu di Boyolali, Indonesia. Journal of Contemporary Law Studies, 1(4), 261–274.
Nasution, A. I., Azaria, D. P., Fauzan, M., Abidin, F. R. M., & Alfarissa, T. (2023). Penguatan Fungsi Pengawasan Bawaslu Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pemilu Serentak 2024. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 229–256.
Putri, H. N. A. M., & Agustina, I. F. (2024). Peran Bawaslu Dalam Mencegah Praktik Money Politic Pada Pemilu di Kota Surabaya. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 6(1), 37–50.
Raba, M. (2006). Akuntabilitas konsep dan Implementasi (Vol. 1). UMMPress.
Sangadji, S. S., & Rachman, S. (2021). An Analysis of The Planning of The Direct Regional Election in The New Normal Period. KAMBOTI: Jurnal Sosial Dan Humaniora, 1(2), 114–123.
Siti, D. (2024). Pengembangan Kapasitas Kelembagaan dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilu di Lampung (Studi di Bawaslu Provinsi Lampung).
Siti Muslimah, S., Dedy Hermawan, D., & Nur Efendi, N. (2021). Strategi Penguatan Kapasitas Sumber daya Manusia Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum. JPBM, 2(2), 63–75.
Solihah, R., Bainus, A., & Rosyidin, I. (2018). Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam mengawal pemilihan umum yang demokratis. Jurnal Wacana Politik, 3(1), 14–28.
Supriatin, F., Marliana, I., S. Sangadji, S., Afkar, Paerah, A., & Dharta, F. (2022). Metodologi Penelitian. Cendikia Publisher. https://doi.org/10.31219/osf.io/ywemh
Tangkasiang, B. (2023). Pengembangan Kapasitas Bawaslu Kota dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Gubernur Tahun 2020 di Kota Palangka Raya. Jurnal Sociopolitico, 5(2), 77–93.
Yasin, R. (2022). Hak Konstitusional Penegakan Hak Politik Pemilih Dalam Pemilu Serentak 2024 Berdasarkan Konstitusi: KPU, Bawaslu, DKPP, dan MK. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4(2), 186–199.
Yuhandra, E., Rifa’i, I. J., Akhmaddhian, S., Budiman, H., & Andriyani, Y. (2023). Efektivitas fungsi pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu. Jurnal Ius Constituendum, 8(1), 1–18.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 KAMBOTI: Jurnal Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.